Cek Rekening Sekarang! Gaji Ke-13 Mulai Dicairkan Hari Ini

1 Juli 2022, 09:01 WIB
Ilustrasi, Cek Rekening Sekarang! Gaji Ke-13 Mulai Dicairkan Hari Ini /Antara/Sigid Kurniawan/

KLIK BANGGAI - Ada kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di awal Juli 2022 ini.

Betapa tidak, mulai hari ini, 1 Juli 2022 pemerintah mulai cairkan gaji ke-13 untuk para PNS dan pensiunan.

Diketahui, pencairan gaji ke-13 itu juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin).

Hal itu sebagai tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Hadiah Gratis Mobile Legends Siap Diklaim! Yuk Tukarkan Kode Redeem ML Edisi 1 Juli 2022

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji ke-13 di Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022, yang dikutip dari Pikiran Rakyat dengan judul Gaji ke-13 untuk PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Lebih Besar dari Tahun 2021.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Banjir Hadiah Gratis Free Fire, Buruan Klaim dengan Menukarkan Kode Redeem FF Update 1 Juli 2022

Adapun besaran Gaji ke-13 pada tahun ini akan sebesar gaji atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan.

Tunjangan tersebut melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Sementara untuk pemerintah daerah, diberikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, dengan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Baca Juga: Beli BBM Pakai Aplikasi MyPertamina Banjir Sorotan, Pertamina Justru Klaim Bisa Jadi Solusi untuk.....

Kendati demikian, besarannya tetap memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah masing-masing.

Sri Mulyani menjelaskan, Gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, sehingga diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat.

Mengingat tahun ajaran baru semakin dekat, maka orang tua dihadapkan dengan kebutuhan anak yang semakin meningkat.

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Hari Ini, Menunggak 120 Bulan Cukup Bayar 4 Tahun

Selama pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir, kebijakan Gaji ke-13 memang mengalami perubahan.

Misalnya pada tahun 2020, Gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Kemudian pada tahun 2021, Gaji ke-13 diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Dialog Presiden Rusia dan Indonesia, Ternyata Ini yang Disampaikan Putin ke Jokowi Soal Konflik Ukraina

Pasalnya kala itu Covid-19 varian Delta mulai melanda Indonesia. Kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.*** (Rully Nuril Huda /Pikiran Rakyat)

Editor: Marhum

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler