Login ke https://banpresbpum.id , BPUM Rp1,2 Juta Disalurkan Agustus 2021

4 Agustus 2021, 07:10 WIB
Login ke https://banpresbpum.id , BPUM Rp1,2 Juta Disalurkan Agustus 2021 /Portal Jember/Dinar Firda Rosa

KLIK BANGGAI - Pemerintah di bulan Agustus 2021 ini kembali menyalurkan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. 

BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta ini merupakan bantuan yang menyasar pelaku usaha mikro untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).

BPUM atau BLT UMKM sebelumnya diberikan pada bulan Juli 2021 kemarin, dan kabar gembiranya, BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta masih disalurkan bulan ini.

Untuk diketahui, terdapat 12,8 juta pelaku usaha mikro yang ditargetkan untuk BPUM P Mekaar.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Dicairkan, Ini Bank Penyalur yang Ditunjuk Pemerintah

"UMKM selalu disebut sebagai sektor bisnis yang mampu bertahan di masa pandemi. Namun adanya PPKM membuat mereka menjerit juga. Itu tak bisa dipungkiri. Artinya mereka juga tergolong masyarakat terdampak," ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, saat menyerap aspirasi masyarakat di Ngawi, Jawa Timur, dikutip dari Antara.

Dikutip dari Berita DIY, dengan judul Nama Tak Lolos BPUM PNM Mekaar Juli? Tenang, Ada BLT UMKM Periode Agustus! Cek Penerima di banpresbpum.id. Bahwa, Pemerintah menyadari di tengah situasi pandemi Covid-19 yang serba sulit dan ditambah dengan diberlakukannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, membuat banyak pelaku usaha mikro mengalami kesulitan sehingga pencairan BPUM pun dipercepat.

Berikut ini syarat untuk menjadi penerima BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta:

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

Memiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Terbaru, Ibu Hamil jadi Sasaran Vaksinasi

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Apabila sudah mendaftar, peserta dapat melakukan cek online daftar penerima BPUM PNM Mekaar melalui langkah berikut

Kunjungi laman https://banpresbpum.id

 Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

Klik cari

Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.

Baca Juga: Polsek Nuhon Diserbu Ratusan Warga, Minta Pelaku Penghina Almarhum Habib Saggaf Minta Maaf

Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank.

Itu tadi infromasi mengenai pelaku UMKM yang namanya tak tercantum sebagai penerima BPUM Tahap 2 bulan Juli 2021 sehingga tak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta yang masih bisa dapat BPUM di bulan Agustus 2021.*** (Muhammad Suria/Berita DIY)

 

 

 

 

Editor: Marhum

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler