Kabar Gembira! Warga Jatim Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Ramadhan

- 6 April 2022, 02:11 WIB
Ilustrasi, Kabar Gembira! Warga Jatim Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Ramadhan
Ilustrasi, Kabar Gembira! Warga Jatim Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Ramadhan /Antara Foto/Rahmad/ANTARA FOTO

KLIK BANGGAI - Masyarakat Jawa Timur (Jatim) mendapatkan hadiah Ramadhan dari Pemerintah Provinsi setempat.

Betapa tidak, pada Bulan Ramadhan ini warga Jatim mendapatkan insentif berupa pemutihan pajak kendaraan atau sanksi administrasi PKB.

Tidak hanya itu saja, tapi juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.

Baca Juga: Bolehkah Ibu Menyusui Tidak Laksanakan Ibadah Puasa Ramadhan?

Baca Juga: Walikota Medan Copot Jabatan Zain Noval Dari Kepala BKD dan PSDM, Ada Apa?

Pemutihan pajak itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Pembebasan pajak juga berlaku bagi kendaraan luar provinsi yang melakukan balik nama kendaraan di Jatim.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim itu berharap insentif ini dapat mengurangi beban masyarakat selama Ramadan. Dengan demikian, masyarakat bisa beribadah lebih tenang.

Baca Juga: Perbandingan Tarif Listrik Indonesia dengan Negara di Kawasan ASEAN, Murah Mana?

“Insya Allah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” kata Khofifah, Senin 4 April 2022, dikutip dari laman mui.or.id .

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini