Tidak Hanya Dituding Terlibat Penggelapan Sertifikat, Pengacara JM Ancam Laporkan AKP JA ke Propam

- 27 Agustus 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi, Tidak Hanya Dituding Terlibat Penggelapan Sertifikat, Pengacara JM Ancam Laporkan AKP JA ke Propam
Ilustrasi, Tidak Hanya Dituding Terlibat Penggelapan Sertifikat, Pengacara JM Ancam Laporkan AKP JA ke Propam /milik Polri/Foto: Tribrata

KLIK BANGGAI - Seorang perwira polisi di lingkup Polres Banggai yakni AKP JA dituding terlibat dalam penggelapan sertifikat tanah.

Namun, tudingan terkait penggelapan sertifikat tanah itu dibantah oleh AKP JA.

Pasalnya, AKP JA mengaku "Bagaimana bisa menggelapkan jika sertifikat lahan itu atas nama saya? Jika memang itu dokumen sertifikat milik JM, maka seharusnya saat dia datang mengambil di BRI diberikan. Tapi kan tidak! Nanti kami yang datang baru diberikan, karena kami punya surat keputusan pengadilan yang menguatkan itu," terangnya, dikutip dari Sangalu.com .

Baca Juga: Segera Berhenti Jual Chip Higgs Domino, Penjual Chip Judi Online Bisa Dihukum Penjara 6 Tahun

Tidak hanya itu, AKP JA mengaku pengambilan sertifikat itu telah sesiao prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi pernyataan AKP JA, Pengacara JM yakni Mustakim La Dee buka kembali buka suara.

Menurut Mustakim, sertifikat tanah yang diklaim menjadi warisan kliennya yakni JM memiliki surat keterangan dari pihak terkait.

Baca Juga: Oknum Perwira Polisi di Banggai Dituding Terlibat Penggelapan Sertifikat, AKP JA: Bank Mau Memberikan

Pasalnya, lanjut Mustakim, Surat Keterangan Pemberian Warisan / Wasiat yang diterbitkan Lurah Mangkio Baru Tahun 2011 di tanda tangani Almarhum Mihel Anasim sebagai Pewaris dan Saksi-saksi dan Camat Luwuk Tahun 2013 sebagai pejabat yang berwenang.

"Surat Keterangan tersebut menjeleskan Klien Kami Jhoni Mamahit sebagai Ahli Waris dari Almarhum Mihel Anasim yang memberikan seluruh warisan nya kepada Klien kami Jhoni Mamahit," ungkap Mustakim mwlalu keterangan tertulisnya yang diterima Klik Banggai, Sabtu 27 Agustus 2022.

Baca Juga: TERBARU! Polri Akan Mempertemukan Seluruh Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo

"Surat Pernyataan Pemberian Warisan / Wasiat dan Surat Keterangan Waris yang dimiliki klien kami ini belum ada salah satu Putusan Pengadilan membatalkan Surat Wasiat dan Keterangan waris tersebut," lanjutnya.

Sehingga surat Waris yang dibuat HA Dkk itu surat warisan sepihak hanya untuk menjadi pihak dan itu harus dikesempingkan karena Baru dibuat tahun 2020 oleh Kades Sobol dan Camat Manto.

Maka sebagaimana dalam "Yurisprudensi MA No. 204 K/Sip/1973 Tgl 11 Juni 1973 " Ketarangan warisan yang dibuat sepihak harus di Kesampingkan.

Baca Juga: Widih! Tiga Pengakuan Istri Ferdy Sambo Bersama Brigadir J di Kamar, Refly Harun: Dia Malu

"Mereka mengatakan sebagai Ahli Waris dari Alm Mihel Anasim sementara Klien Kami mrupakan juga Ponakan Dari Alm Mihel Anasim krna Klien Kami JM anak Kandung Dari Naomi Anasim," ujarnya lagi.

Sementara Almarhum Mihel Anasim telah memberikan seluruh Warisannya Kepada Klien Kami JM.

"logikanya kalau dia sebagai Ahli Waris kenapa antara HA dan JA memperjual belikan Tanah dan Bangunan tersebut sema mereka?"bebernya.

Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Tujuan Upaya Banding Ferdy Sambo, 'Itu Akal-akalan Dia

Mustakim kembali menjelaskan, mereka HA telah melaporkan duluan Kliennya JM dalam dugaan Penggelapan sertifikat yang di gadaikan Pewaris Alm Mihel Anasim di Koperasi Bina Kasih Kelurahan Soho.

Padahal, sebelum Alm Mihel Anasim meninggal telah memberikan seluruh Harta Warisannya kepada klien JM .

"Tapi klien kami JM malah di laporkan awal atas Dugaan Pengelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP," katanya.

"Jika merujuk pada unsur Pasal 372 KUHP klien kami tidak melawan Hak karena menguasai seluruh warisan Alm Mihel Anasim secara sah, namun ini perkara perdata dan dipaksakan sehingga klien kami di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Banggai dari Tanggal 20 Agustus 2022 sampai sekarang," tambanya lagi.

Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Tujuan Upaya Banding Ferdy Sambo, 'Itu Akal-akalan Dia

AKP JA Dituding Ancam JM

Mustakim membeberkan adanya dugaan pengancaman dan tekanan yang dilakukan oleh AKP JA kepada JM.

Menurut Mustakim, dalam proses penyidikan, AKP JA datang ke ruang pemeriksaan Reskrim untuk melakukan dugaan pengancaman dan tekanan.

"Dan Dugaan Ancaman serta tekanan di ruang reskrim dan kami memiliki bukti sehingga kami akan melaporkan JA ke Divisi Prompam MABES Polri dan Propam Polda Sulteng. Agar JA dapat di periksa sebagai terduga Terlapor dalam dugaan mengintervensi penyidikan," imbuhnya.

Oleh karena HA telah melaporkan terlebih dahulu klien kami JM, sehingga JM melaporkan Balik HA yang telah mengalikan Sertifikat yang diambil di Kantor BRI Cab Luwuk ke JA melalui PPAT Kabupaten Banggai sehingga JM telah melaporkan HA yang di terima di SPKT Polres Banggai pada tanggal 24 Agustus 2022 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/378/VIII/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH. 

Baca Juga: Terungkap! Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Hubungan Sebenarnya Dengan Ferdy Sambo

"Maka sangatlah wajar jika Laporan Klien Kami JM mendapat Perhatian Dari Kapolres Banggai agar memimpin Penyelidikan dan Penyidikan dalam Laporan klien kami JM karena sertifikat yang di duga digelapkan telah di alihkan ke salah satu Oknum Polisi POLRES Banggai berpangkat AKP yang berinisial JA," pungkasnya. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah