KLIK BANGGAI - Salah satu oknum Perwira Polisi di lingkup Polres Banggai, Sulteng yakni AKP JA mendapatkan tudingan tak sedap oleh Pengacara Mustakim La Dee.
Pasalnya, AKP JA dituding terlibat dalam aksi penggelapan dokumen sertifikat tanah di Luwuk.
Menurut Pengacara Mustakim La Dee, kliennya yakni JM mengklaim lahan yang dikuasai AKP JA adalah warisan miliknya.
Baca Juga: Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan Sementara, Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Jadi Alasan
Dikutip dari Sangalu.com dengan judul Pengacara Tuding Perwira Polisi di Banggai Terlibat Penggelapan Sertifikat Lahan Warga Luwuk, bahwa;
Mustakim mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan sengketa keperdataan yang berujung laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dokumen sertifikat lahan kliennya yang melibatkan seorang perwira polisi.
Baca Juga: TERBARU! Polri Akan Mempertemukan Seluruh Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo
Klien berinisial JM, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk kepada Law Office Mustakim La Dee SH, MH & Associates mengaku dokumen sertifikat lahannya yang sebelumnya dianggunkan ke BRI Luwuk, kini telah dikuasai perwira polisi berinisial JA.
Padahal, Ia sendiri tidak pernah merasa memberikan kuasa atas dokumen sertifikat lahan yang sebelumnya dianggunkan ke BRI Luwuk itu.
Baca Juga: Widih! Tiga Pengakuan Istri Ferdy Sambo Bersama Brigadir J di Kamar, Refly Harun: Dia Malu
Artikel Rekomendasi