Oknum Perwira Polisi di Banggai Dituding Terlibat Penggelapan Sertifikat, AKP JA: Bank Mau Memberikan

- 27 Agustus 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi, Oknum Perwira Polisi di Banggai Dituding Terlibat Penggelapan Sertifikat, AKP JA: Bank Mau Memberikan
Ilustrasi, Oknum Perwira Polisi di Banggai Dituding Terlibat Penggelapan Sertifikat, AKP JA: Bank Mau Memberikan /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

KLIK BANGGAI - Salah satu oknum Perwira Polisi di lingkup Polres Banggai, Sulteng yakni AKP JA mendapatkan tudingan tak sedap oleh Pengacara Mustakim La Dee.

Pasalnya, AKP JA dituding terlibat dalam aksi penggelapan dokumen sertifikat tanah di Luwuk.

Menurut Pengacara Mustakim La Dee, kliennya yakni JM mengklaim lahan yang dikuasai AKP JA adalah warisan miliknya.

Baca Juga: Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan Sementara, Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Jadi Alasan

Dikutip dari Sangalu.com dengan judul Pengacara Tuding Perwira Polisi di Banggai Terlibat Penggelapan Sertifikat Lahan Warga Luwuk, bahwa;

Mustakim mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan sengketa keperdataan yang berujung laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dokumen sertifikat lahan kliennya yang melibatkan seorang perwira polisi.

Baca Juga: TERBARU! Polri Akan Mempertemukan Seluruh Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo

Klien berinisial JM, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk kepada Law Office Mustakim La Dee SH, MH & Associates mengaku dokumen sertifikat lahannya yang sebelumnya dianggunkan ke BRI Luwuk, kini telah dikuasai perwira polisi berinisial JA.

Padahal, Ia sendiri tidak pernah merasa memberikan kuasa atas dokumen sertifikat lahan yang sebelumnya dianggunkan ke BRI Luwuk itu. 

Baca Juga: Widih! Tiga Pengakuan Istri Ferdy Sambo Bersama Brigadir J di Kamar, Refly Harun: Dia Malu

Mustakim menjelaskan orang yang menganggunkan sertifikat lahan tersebut telah meninggal dunia, namun sebelumnya telah menyerahkan seluruh harta warisannya kepada JM, kliennya.

Hal itu kemudian menjadi dasar laporan polisi karena JM mengaku tidak mengetahui jika sertifikat lahannya telah diambil dan kini diduga telah dikuasai perwira polisi berinisial JA.

"Kami telah melaporkan saudara HA, yang diduga menggelapkan sertifikat tanah dan bangunan milik klien kami di polres Banggai," terang Mustakim La Dee, selaku kuasa hukum JM.

Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Tujuan Upaya Banding Ferdy Sambo, 'Itu Akal-akalan Dia

Mustakim menguraikan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh terlapor HA dan kemudian dipindah tangankan kepada perwira polisi berinisial JA.

"Jadi mereka ambil sertifikat di BRI Luwuk tanpa sepengetahuan klien kami. Kemudian diperjualbelikan melalui pejabat akta tanah PPAT di Kabupaten Banggai," ungkap Mustakim.

Mustakim mengatakan pengalihan dokumen sertifikat lahan JM itu, merupakan tindakan melawan hukum. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Ratusan Pelaku Judi Online dan Offline, Zulpan: 131 LP

Oleh karena itu, Mustakim mendesak Kapolres Banggai AKBP Yoga agar segera menyikapi laporan polisi bernomor: LP/B/378/VIII/SPKT /POLRES BANGGAI /POLDA SULAWESI TENGAH yang diajukan kliennya.

Ia juga mendesak kapolres agar dapat memimpin penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat hak milik terkait lahan kliennya yang kini diduga telah dikuasai perwira polisi berinisial JA.

"Karena ini, diduga melibatkan oknum perwira polisi yang memiliki jabatan strategis di Polres Banggai," kata Mustakim.

Baca Juga: Terungkap! Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Hubungan Sebenarnya Dengan Ferdy Sambo

Dalam pendampingan kasus dugaan penggelapan dokumen sertifikat lahan kliennya berinisial JM tersebut, Mustakim tak sendiri. 

Ia membawa rekannya yakni; Sumarlin Maate, Razwin Baka, Maulan, Hasdi Hayan dan Mohri Umaya.

Terpisah, perwira polisi berinisial JA kepada Sangalu.com menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penggelapan atas dokumen sertifikat lahan seperti apa yang disebutkan kuasa hukum JM, Mustakim La Dee.

Baca Juga: Terungkap! Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Hubungan Sebenarnya Dengan Ferdy Sambo

"Bagaimana bisa menggelapkan jika sertifikat lahan itu atas nama saya? Jika memang itu dokumen sertifikat milik JM, maka seharusnya saat dia datang mengambil di BRI diberikan. Tapi kan tidak! Nanti kami yang datang baru diberikan, karena kami punya surat keputusan pengadilan yang menguatkan itu," terangnya.

Oleh karena itu, JA menegaskan tidak ada penggelapan dalam laporan polisi yang diadukan JM melalui kuasa hukumnya. Sebab, JM tidak memiliki legalitas yang sah untuk mengakui lahan yang diklaimnya.

"Jadi tidak ada penggelapan. Pihak keluarga mengambil sertifikat itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika tidak, mana mungkin pihak bank mau memberikan," tandasnya.*** (Stepensopyan Pontoh/Sangalu)

 

 

Editor: Marhum

Sumber: Sangalu.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini