PLD Terbaik Sulteng Duga Ada Praktik Pungli Pada Pedagang di Lokasi Kemah Prestasi Toili

- 10 Agustus 2022, 07:07 WIB
PLD Terbaik Sulteng Duga Ada Praktik Pungli di Lokasi Kemah Prestasi Toili
PLD Terbaik Sulteng Duga Ada Praktik Pungli di Lokasi Kemah Prestasi Toili /Marhum/Klik Banggai

KLIK BANGGAI - Pada acara Pramuka Kemah Prestasi Toili di Kabupaten Banggai tepatnya di Desa Bukit Jaya diduga terdapat praktik pungli.

Pasalnya, para pedagang di yang ada disekitar lokasi kemah prestasi Toili ditarik retribusi.

Pungutan retribusi tersebut diduga merupakan praktik pungutan liar atau pungli.

Hal itu dikemukakan Rudi Harun Suleman, yang merupakan peraih pendamping lokal Desa terbaik Sulawesi Tengah, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Inilai 7 Jendral yang Ikut Mengusut Kasus Hingga Sambo Ditetapkan Tersangka

Dikutip dari Sangalu.com dengan judul Peraih PLD Terbaik Sulteng Duga Perkades Kemah Prestasi 'Bungkus' Praktek Pungli, dijelaskan:

Perkades atau Peraturan Kepala Desa yang dikeluarkan terkait kemah prestasi, diduga membungkus praktek pungli di dalamnya, dijelaskan Rudi bahwa ketentuan ini secara tidak langsung tertuang dalam Pasal 69 ayat (4) UU Desa.

"Dimana secara a contrario, pungutan desa tidak dapat diatur dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa," terang dia.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Berimbas pada 11 Perwira Tinggi dan Menengah Polri, Siapa Saja yang Masuk Sel Khusus

Benar jika Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa, lanjut Rudi, sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan peraturan perundang - undangan.

Akan tetapi pungutan itu hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Desa atau Perdes, dengan catatan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Dan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sebuah Rancangan Peraturan Desa tentang pungutan pun harus mendapatkan evaluasi dari pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Banggai.

Baca Juga: Duh! Ternyata Ada Rekayasa Kronologis Kematian Brigadir J, Pengacara: Bharada E Akan Ungkap Hal Ini

"Walaupun pungutan diperkenankan diatur, tetap ada pembatasan, yaitu harus dalam bentuk Peraturan Desa dan harus melewati evaluasi dari Bupati.

Penegasan ini bisa dilihat dalam pasal 37 Permendagri Nomor 44 tahun 2016, untuk spesifikasi mengenai kebolehan pengaturan pungutan desa," papar Rudi, yang pernah menjadi peserta Pramuka Saka Bhayangkara Sulteng-Sulut tahun 1995 di Poso.

Baca Juga: Duh! Ternyata Ada Rekayasa Kronologis Kematian Brigadir J, Pengacara: Bharada E Akan Ungkap Hal Ini

Berdasar Perkades Bukit Jaya nomor 141 tentang penetapan retribusi di kegiatan kemah prestasi, serta diakui Kepala Desa Bukit Jaya Sutaji yang telah diberitakan sejumlah media, Rudi mengatakan bahwa jelas-jelas menyalahi aturan.

"Jika memang ini adalah usaha warga pribadi, seharusnya tidak dibuatkan Perkades. Apalagi ada patokan besaran yang ditetapkan dalam Perkades itu . Ini kan salah," tandas Rudi.

Belum lagi jika patokan besaran retribusi yang ditetapkan dalam Perkades tersebut, malah lebih tinggi ketimbang retribusi pada umumnya di fasilitas publik oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Terungkap! Bharada E Akan Beberkan Fakta Sebenarnya Terkait Kematian Brigadir J

"Sehingga memang bisa ditenggarai seperti itu. Diduga ada bentuk pungutan liar, yang dibungkus dengan Perkades," pungkasnya.

Rudi juga menyatakan penyesalannya atas 'gangguan' yang menodai kemah prestasi Pramuka, yang seharusnya bisa lagi mengangkat nama Kabupaten Banggai.

"Kemah prestasi ini kan merupakan kegiatan positif anak-anak Daerah, yang menjadi bagian visi misi Pemda Banggai memajukan daerah.

"Kasihan kemudian ternoda dengan hal-hal seperti ini, yang menjatuhkan nama baik dan spirit anak-anak kita," tutup Rudi.*** (Haspak Jaya/Sangalu.com)

Editor: Marhum


Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah