KLIK BANGGAI - Lagi-lagi pihak kepolisian mempergoki pasangan bukan suami istri berada disebuah kamar penginapan di Kota Luwuk Kabupaten Banggai.
Pasangan bukan suami istri itu dipergoki oleh pihak kepolisian pada Minggu 26 Juni 2022 kemarin.
Pasangan ini berinisial JS (40) asal Kecamatan Toili dan WN (39) asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Baca Juga: Terungkap! Ini Remaja yang Coba Lakukan Pembakaran Rumah Warga di Jakarta Timur, Baru 16 Tahun
Mereka ditemukan petugas usai petugas menerima informasi dari masyarakat adanya pasangan yang tanpa ikatan pernikahan yang sah menginap di lokasi itu.
"Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya muda mudi bukan pasangan suami istri menginap di tempat tersebut," ungkap Kasat Samapta AKP Jimyarto Anasim SH.
Hasilnya, dari pemeriksaan dan penggeledahan didapati mereka berdua di kamar penginapan," jelasnya.
Petugas langsung membawa pasangan tersebut ke Mako Satuan Samapta untuk diberikan arahan dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Baca Juga: BARU DIRILIS! Kode Redeem FF Edisi Selasa 28 Juni 2022: Buruan Tukarkan Lalu Klaim Hadiah Gratisnya
Artikel Rekomendasi