KLIK BANGGAI - Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai mengeluarkan tiga opsi terkait besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Banggai tahun 2022.
Tiga opsi besaran UMK Banggai tersebut akan diserahkan ke bupati yang selanjutnya akan disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk diberlakukan pada tahun 2022 mendatang.
"Iya. Ini (opsi, red) yang nanti akan diusulkan ke bupati," ujar Ketua Panitia Rapat Panitia Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai, Muhammad Syamsiar, Selasa 30 November 2021.
Baca Juga: Tarik Ulur Usulan Penetapan UMK Banggai Tahun 2022, Antara Rp2,4 Juta dan Rp2,3 Juta
Tiga opsi besaran UMK Banggai tahun 2022 tersebut yakni Rp 2.391.985, Rp 2.431.000 dan Rp 2.409.000.
"Hari ini kita sudah usulkan ke pak bupati," terangnya.
Khusus opsi pertama, yakni Rp 2.391.985, berdasarkan formula yang diatur dalam regulasi, yakni mengalami kenaikan 2,05 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Sedangan opsi kedua yakni sebesar Rp 2.431.000 berdasarkan usulan serikat pekerja, dimana terdapat kenaikan sebesar Rp 88.000 atau 3,78 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Artikel Rekomendasi