Tarik Ulur Usulan Penetapan UMK Banggai Tahun 2022, Antara Rp2,4 Juta dan Rp2,3 Juta

- 30 November 2021, 11:20 WIB
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai membahas UMK Banggai tahun 2022 di Hotel Dinasti Luwuk.
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai membahas UMK Banggai tahun 2022 di Hotel Dinasti Luwuk. /

KLIK BANGGAI - Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Banggai tahun 2022, di Hotel Dinasti Luwuk, Selasa 30 November 2021.

Rapat yang dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Banggai, Alfian Djibran, ikut dihadiri serikat pekerja, APINDO, dan pemerintah.

Dalam rapat dewan pengupahan yang sedang berlangsung saat ini, terjadi tarik menarik terkait usulan penetapan UMK Banggai tahun 2020. 

Baca Juga: Cegah Sedini Mungkin, Ketahui Fakta-fakta Tentang Virus Corona Varian Omicron

Dalam usulannya, Serikat Pekerjaan dalam hal ini Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI dan APINDO Kabupaten Banggai, meminta adanya kenaikan UMK Banggai tahun 2022 sebesar 3,78 persen dari UMK tahun sebelumnya, atau mencapai Rp2,4 juta. 

Sementara di sisi lain, UMK Banggai tahun 2022 yang diusulkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai berdasarkan PP 36 sebesar Rp2,3 juta, atau hanya naik seribuan dari UMK tahun sebelumnya. Hal itu berdasarkan formula yang ditetapkan.

Hingga kini pembahasan UMK Banggai tahun 2022 masih berlangsung. Belum ada kesepakatan terkait penetapan UMK tersebut.

Baca Juga: Siapa E-Commerce yang Paling Unggul di Indonesia Tahun 2021?

Namun demikian, pihak Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, Jain Akumo mengatakan, penetapan UMK Banggai tahun 2022 bisa dilakukan meski kenaikannya melebihi ketetapan atau aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Andi Ardin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah