KLIK BANGGAI - Kabar gembira untuk aparat desa dan tenaga honorer di Kabupaten Banggai. Mulai 1 Januari 2022, seluruh aparat desa dan tenaga honorer daerah di Kabupaten Banggai akan tercover sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberlakuan kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Bidang Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, Muhammad Syamsiar mengatakan, implementasi terkait Inpres tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga: Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui PeduliLindungi, Ikut Langkah Ini
"Sekarang masih tahap pendataan di Dinas Ketenagakerjaan. Nanti bersama BPJS Ketenagakerjaan kita akan turun sosialisasi," ujarnya, Selasa 30 November 2021.
Dia mengatakan, ada tiga poin yang tercantum dalam pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tersebut.
Pertama, BPJS Ketenagakerjaan untuk aparat desa akan ditanggung oleh pemerintah desa dengan sumber anggaran yang tertuang dalam Alokasi Dana Desa atau ADD.
"Kedua untuk tenaga honorer non ASN termasuk guru atau tenaga kesehatan dan instansi lainnya ditanggung APBD," jelasnya.
Artikel Rekomendasi