MIRIS! IRT di Bunta Ditangkap Polisi Gegara Mencuri Uang Puluhan Juta

28 Agustus 2022, 17:14 WIB
MIRIS! IRT di Bunta Ditangkap Polisi Gegara Mencuri Uang Puluhan Juta /Humas Polres Banggai/

KLIK BANGGAI - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Sulteng akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, IRT yang diketahui berinisial AH (25) terpaksa harus ditangkap Polsek Bunta lantaran diduga mencuri uang puluhan juta pada Sabtu 27 Agustus 2022.

Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan korban di SPKT Polsek Bunta dengan laporan polisi nomor : LP / B / 10  /VIII/2022/SPKT/Res - Bgi/Sek-Bta/Polda Sulawesi, tanggal 27 Agustus 2022. 

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Tambah Daya Listrik PLN Secara Online, Buka Link Berikut

Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, kejadian ini terjadi di rumah korban di Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 Wita.

"Saat itu korban pergi ke rumah anaknya yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah korban dengan maksud menegok cucunya," ungkap Nanang. 

Baca Juga: Tidak Hanya Dituding Terlibat Penggelapan Sertifikat, Pengacara JM Ancam Laporkan AKP JA ke Propam

Kemudian, kata Nanang, sekitar pukul 09.30 Wita korban kembali ke rumahnya namun disaat korban sudah mau mendekati rumahnya tiba-tiba korban dikagetkan melihat adanya seorang perempuan tidak dikenal berjalan buru-buru keluar dari dalam halaman rumah korban. 

"Sehingga waktu itu korban merasa curiga seraya berteriak " Siapa kamu, mau cari siapa?," kata Nanang. 

Lebih lanjut, Nanang menjepaskan, tersangka selanjutnya, langsung menaiki sepeda motornya yang diparkir di lorong pinggir jalan depan rumah korban langsung tancap gas pergi ke arah kota Bunta. 

Baca Juga: Oknum Perwira Polisi di Banggai Dituding Terlibat Penggelapan Sertifikat, AKP JA: Bank Mau Memberikan

"Kemudian korban memeriksa keadaan rumahnya dan uang tunai Rp60 Juta yang disimpan di dalam kamar bagian depan sudah lenyap," jelasnya. 

Usai menerima laporan korban, Nanang menyebutkan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka. 

"Identitas tersangka diketahui karena terekam CCTV seorang warga di Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta," sebutnya. 

Baca Juga: Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan Sementara, Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Jadi Alasan

Lebih lanjut, Nanang menuturkan, sekitar pukul 18.30 Wita pihaknya kemudian mendapat infomasi dari warga bahwa ada seorang perempuan berdomisili di Kampung Baru, Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta belum lama ini baru saja bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Tojo Una-Una karena melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan. 

"Sekitar pukul 19.00 Wita aggota langsung menuju rumah tempat tinggal tersangka dan dilakukan interogasi serta pengeledahan," tuturnya. 

Dari hasil penggeledahan, kata Nanang, di rumah tersangka ditemukan uang sejumlah Rp.4,2 Juta di dalam dompet yang terletak di atas kasur tempat tidur kamarnya. 

Baca Juga: Widih! Tiga Pengakuan Istri Ferdy Sambo Bersama Brigadir J di Kamar, Refly Harun: Dia Malu

"Setelah diinterogasi terus menerus tersangka mengakui perbuatannya dan  menunjukan sisa uang hasil curian lainya yang disimpan dibeberapa tas berada di dalam kamar maupuan disembunyikan di dalam tanah tepatnya di bawah pohon pisang dekat rumahnya," ungkapnya. 

Kemudian tambah Nanang, setelah dihitung semua disaksikan ketua lingkungan setempat bahwa uang sisa hasil curian yang ditemukan total keseluruhan berjumlah sekitar Rp.57.870.000. 

"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bunta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga saat ini dalam kondisi hamil 4 bulan dan juga pelaku merupakan residivis," pungkas Nanang.***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler