Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka, Begini Cara Daftar Yang Benar

- 28 Mei 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi, Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka, Begini Cara Daftar Yang Benar
Ilustrasi, Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka, Begini Cara Daftar Yang Benar /Tangkap layar/www.prakerja.go.id

KLIK BANGGAI - Kabar gembira bahwa program Kartu Prakerja gelombang 31 resmi telah dibuka.

Bagi anda yang ingin mendaftar diri sebagai peserta gembang 31 segera login ke www.prakerja.go.id.

Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja Sabtu 28 Mei 2022, yang mana gelombang 31 telah dibuka saat ini.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 31 Resmi Dibuka, Simak Kriterianya

Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31:

Apa saja tahap pendaftaran Kartu Prakerja?

Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, kamu akan diarahkan ke laman verifikasi KTP. Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Lanjut

Lengkapi data diri kamu. Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai.

Baca Juga: Kedoknya Terbongkar! Dokter Faisal Ternyata Selingkuh

Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang kamu masukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email [email protected], atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, kamu harus mengambil foto dari handphone kamu. Jika kamu mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP, ya!

Baca Juga: Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 30 Diumumkan, Perhatikan Hal Ini Sebelum Sambungankan E-wallet

Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar

Pastikan kamu mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP kamu, ya!

Sesuaikan foto yang kamu ambil dengan memperhatikan panduan

Jika foto KTP kamu sudah susuai ketentuan, klik Gunakan Foto

Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang kamu unggah

Baca Juga: Catat, Ternyata Inilah 7 Gejala Gangguan Jantung pada Wanita, Jangan Diabaikan!

Langkah berikutnya adalah verifikasi foto wajah. Saat mengunggah swafoto (selfie) kamu, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar

Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu

Kemudian, akan muncul tampilan foto yang sudah kamu sesuaikan. Klik Gunakan Foto

Jika swafoto (selfie) kamu sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk lanjut ke langkah berikutnya

Baca Juga: Punya Masalah Kolesterol? Turunkan dengan 5 Bahan Alami Ini, Terbukti Ampuh!

Selanjutnya, kamu harus verifikasi nomor handphone

Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP kamu. Klik Kirim OTP

Jika kamu telah salah memasukkan OTP lebih dari 3 (tiga) kali, maka kamu harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 (dua puluh empat) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.

Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu

Baca Juga: Simak! Ini Tanda Lolos Sebagai Peserta Kartu Prakerja Gelombang 30, Cek SMS dan Email

Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.

Berikutnya, kamu wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

Klik Mulai Tes.

Pendaftaran kamu sedikit lagi selesai dan kamu tinggal ikut seleksi Gelombang.

Pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP kamu, lalu klik Gabung Gelombang.

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu.

Baca Juga: Benarkah Es Krim Bisa Tingkatkan Kadar Kolesterol? Terungkap Fakta Mengejutkan

Bila sudah sesuai, klik Gabung.

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap pendaftaran kamu selesai!

Selanjutnya kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang. Jika kamu belum lolos, kamu bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun kamu.

Namun, bagi anda yang ingin mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 31 simak kriteria berikut:

WNI berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Benarkah Es Krim Bisa Tingkatkan Kadar Kolesterol? Terungkap Fakta Mengejutkan

Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

Nah, jika anda memenuhi kriteria atau kriteria diatas, maka anda berhak mendaftarkan diri sekarang juga. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini