Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka, Begini Cara Daftar Yang Benar

- 28 Mei 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi, Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka, Begini Cara Daftar Yang Benar
Ilustrasi, Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka, Begini Cara Daftar Yang Benar /Tangkap layar/www.prakerja.go.id

WNI berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Benarkah Es Krim Bisa Tingkatkan Kadar Kolesterol? Terungkap Fakta Mengejutkan

Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

Nah, jika anda memenuhi kriteria atau kriteria diatas, maka anda berhak mendaftarkan diri sekarang juga. ***

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini