WNI berusia 18 tahun ke atas.
Baca Juga: Benarkah Es Krim Bisa Tingkatkan Kadar Kolesterol? Terungkap Fakta Mengejutkan
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Nah, jika anda memenuhi kriteria atau kriteria diatas, maka anda berhak mendaftarkan diri sekarang juga. ***
Artikel Rekomendasi