KLIK BANGGAI - Ketahui langkah-langkah atau cara buat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online berikut.
Pasalnya, dalam pembuatan SIM, kini masyarakat tidak perlu lagi repot-repot untuk datang ke Satpas Polres masing-masing.
Dalam pembuatan SIM, entah itu SIM A maupun SIM C, kini sudah bisa dilakukan secara online hanya melalui HandPhone (HP).
Baca Juga: Simak, Segini Harga Bikin SIM Mulai September 2021
Selanjutnya, pengujian SIM padalnya dapat dilakukan secara online yang termuat dalam aplikasi SINAR.
Pembayaran biaya pembuatan SIM pun dilakukan secara cashless. Artinya pemohon bisa melakukan pembayaran via BRI.
Nantinya dalam aplikasi itu juga ada uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalu aplikasi E-Rikkes.
Baca Juga: Apa Itu Ngejot, Tradisi Umat Islam dan Hindu di Bali
ujian praktik pemohon SIM wajib datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik
Artikel Rekomendasi