Ingin Tambah Gelar di Data KTP Elektronik Anda? Yuk, Simak Caranya

- 11 September 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /Kolase foto instagram @indonesiabaik.id

KLIK BANGGAI - Anda ingin mengubah data KTP elektronik (e-KTP) atau hanya sekadar menambahkan gelar? Yuk, pelajari lebih lanjut dalam artikel ini.

Ternayata, tak hanya bisa menambahkan gelar pada e-KTP, akan tetapi mengubah data lain juga bisa.

Namun, bicara data, ada yang disebut dengan data statis dan ada data dinamis. Artinya, ada data yang bisa diubah dan ada data yang tidak bisa diubah sama sekali.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Data KTP Elektronik Ternyata Bisa Diubah, Simak Caranya Disini

Data yang bisa diubah adalah, seperti status perkawinan, alamat domisili, penambahan gelar pada nama dan pekerjaan.

Sedangkan data yang tidak bisa diubah adalah, seperti NIK (nomor induk kependudukan), golongan darah dan tempat lahir.

Lantas, bagaimana cara mengubah data atau menambahkan gelar dalam e-KTP?

Baca Juga: Weton Kelahiran Ini Miliki Kemampuan yang Mengagumkan Menurut Primbon Jawa

Dikutip Klik Banggai dari akun instagram @indonesiabaik.id, bahwa cara mengubah atau menambahkan gelar dalam e-KTP adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Irwan B


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah