Belum Banyak yang Tahu, Data KTP Elektronik Ternyata Bisa Diubah, Simak Caranya Disini

- 10 September 2021, 23:17 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. / Instagram @indonesiabaik.id/

KLIK BANGGAI - Wah, ternyata data KTP elektronik (e-KTP) bisa diubah. Adapun langkah-langkahnya anda bisa menyimaknya dalam artikel ini.

Dalam perekaman e-KTP biasanya pasti mengalami kesalahan data dan sebagainya. Sehingga, kesalahan itu mempengaruhi dokumen kita yang lain.

Apalagi, jika data itu tidak sesuai dengan kartu keluarga (KK) atau berkas lainnya, pasti akan membuat kita sedikit kesulitan ketika berurusan terkait administrasi.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Tahap 4 Segera Cair tapi Belum Miliki Rekening Bank Himbara? Tenang Saja, Begini Solusinya

Selain itu, biasanya kita melakukan perekaman e-KTP sejak memasuki usia 17 tahun dan tidak melakukan perubahan data walaupun sudah menikah dan berkeluarga.

Padahal, data e-KTP bisa diubah dan disesuaikan dengan data baru, seperti status perkawinan, gelar dan sebagainya.

Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Olahraga Cabuli Enam Muridnya, Dengan Modus Minta Pijat

Dalam perubahan atau perbaikan data ini juga tidak serumit sebelumnya yang harus menunggu antrian panjang, karena harus ada perekaman retina, sidik jari dan sebagainya.

Artinya, segala proses itu sudah tidak dibutuhkan lagi. Membuat e-KTP dan mengubah data e-KTP tidak sama.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta September 2021 Bisa Lewat HP Loh, Begini Caranya

Kendati begitu, dalam e-KTP juga ada istilah data statis dan data dinamis. Artinya ada yang bisa diubah dan ada pula data yang tidak bisa diubah.

Data yang bisa diubah, seperti status perkawinan, pekerjaan dan domisili. Sedangkan data statis, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir dan golongan darah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 11 September 2021: Keuangan Aries Cukup Baik, Pisces Alami Frustasi

Adapun cara mengubah data e-KTP sebagaimana dikutip media ini dari akun instagram @indonesiabaik.id, anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut :

1. Siapkan dokumen sesuai dengan data yang akan diubah

2. Urus ke Dinas Dukcapil

3. Ambil e-KTP setelah menunggu maksimal 14 hari kerja

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 11 September 2021: Scorpio Akan Mendapatkan Bonus, Capricorn Kemungkinan Stres

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal

Untuk diingat, bahwa semua proses perbaikan data tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. ***

Editor: Irwan B


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini