BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Akan Cair Direkening, Cek Namamu Di Link Berikut

13 April 2022, 03:56 WIB
BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Akan Cair Direkening, Cek Namamu Di Link Berikut /Tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

KLIK BANGGAI - Bantuan subsidi gaji (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 Rp1 juta akan segera cair Direkening para pekerja atau buruh.

Hal itu diungkap Menaker Ida Fauziyah bahwa tahun ini pemerintah Kemabli menyalurkan BSU 2022 atau BLT subsidi gaji kepada sekira 8,8 juta pekerja.

Numun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pekerja jika ingin mendapatkan BSU Rp1 juta dari pemerintah.

Diantara:

Baca Juga: WOW! BSU 2022 Rp1 Juta Cair April Ini, Ini Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Miliki gaji dibawah Rp3,5 juta

3. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Memiliki rekening Bank Himbara

Baca Juga: Cukup Dengan KTP Login ke Situs Ini, Tiga Bansos Cair di April 2022, Ada BLT Minyak Goreng

Baca Juga: Waspada! BPOM Hentikan Penjualan Produk Kinder, Ini Alasannya

Nah, jika anda telah memenuhi empat kriteria tersebut, sudah saatnya anda mengecek daftar penerima BSU dengan cara berikut:

1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki

2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi

3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada

Baca Juga: Soal Pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Guntur Romli Sebut Nama UAS dan Rizieq

Baca Juga: Simak Disini! Resep Martabak Telur Mini, Bahan Serta Cara Pembuatannya Praktis dan Cepat

4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan

5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Apabila nama masuk ke dalam penerima BSU 2021, kemungkinan besar bakal mendapat BLT Subsidi Gaji 2022. Menengok persyaratannya tak jauh beda. Maka dari itu, yuk isi data tersebut.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Siap Lakukan Tahapan, Wacana Penundaan Pemilu 2024 Dipatahkan?

Namun hingga saat ini, jadwal pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 belum diumumkan secara resmi.

Sehingga, untuk jadwal pencairan, pekerja diminta bersabar hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah. ***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler