Sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.
Baca Juga: Heboh! Kabar Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte Berada Dalam Satu Sel, Benarkah?
"Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami," kata Kabidhumas Polda Sulteng itu.
Saat itulah terjadi ketidak harmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami, sehingga pada saat ada mutasi berkala.
Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala. Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor.
Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu telah menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Terhadap tersangka saat dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya," kata Kombes Polisi Didik.
Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara, sebutnya
Baca Juga: Kasus Pemukulan di Banggai Laut, Dua Oknum Polisi Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik
Artikel Rekomendasi