Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saudari Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus Disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaiman Keputusan Kapolda Sulteng nomor :
Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022, bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan. ***
Artikel Rekomendasi