Tim Investigasi Ungkap Sanksi Bagi Pelaku Jual Beli Jabatan Dilingkup Pemprov Sulteng, Apa Saja?

- 12 Juni 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi, Tim Investigasi Ungkap Sanksi Pelaku Jual Beli Jabatan Dilingkup Pemprov Sulteng, Apa Saja?
Ilustrasi, Tim Investigasi Ungkap Sanksi Pelaku Jual Beli Jabatan Dilingkup Pemprov Sulteng, Apa Saja? /Pixabay/geralt/

Baca Juga: Menhan Jepang Kecam negara Berkekuatan Nuklir Yang Langgar Aturan, Singgung China dan Rusia?

Tim investigasi telah merekomendasikan sanksi untuk enam orang yang terbukti tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

"Ada empat sanksi berat, satu orang sanksi sedang dan satu orang sanksi ringan. Sanksi berat berupa penurunan jabatan dan nonjob, sanksi sedang diberikan sanksi potongan tunjangan kerja dan sanksi ringan berupa teguran tertulis," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura membentuk tim Investigasi terkait Isu dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Ini Daftar Permainan Tradisional Yang Seru dan Asik, Nomor 10 Paling Banyak Peminatnya

Tim Investigasi tersebut melibatkan pihak Inspektorat Provinsi, Sekretaris Daerah, dan pejabat berwenang.

"Tujuannya untuk segera menjawab hal-hal yang berkembang dan dapat mengganggu visi misi Pemprov Sulteng saat melakukan reformasi birokrasi," jelas Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.

Menurutnya, tim investigasi bekerja dengan gerak cepat. Siapapun yang kedapatan dan terbukti terlibat dalam dugaan jual beli jabatan tersebut akan ditindak tegas. ***

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah