Tim Investigasi Ungkap Sanksi Bagi Pelaku Jual Beli Jabatan Dilingkup Pemprov Sulteng, Apa Saja?

- 12 Juni 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi, Tim Investigasi Ungkap Sanksi Pelaku Jual Beli Jabatan Dilingkup Pemprov Sulteng, Apa Saja?
Ilustrasi, Tim Investigasi Ungkap Sanksi Pelaku Jual Beli Jabatan Dilingkup Pemprov Sulteng, Apa Saja? /Pixabay/geralt/

KLIK BANGGAI - Tim Investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) langsung bergerak cepat atas dugaan kasus jual beli jabatan.

Dalam penelusuran, Tim Investigasi mengungkap sekira enam pejabat terbukti terlibat dugaan kasus jual beli jabatan dilingkup Pemprov Sulteng.

Sebelumnya, isu jual beli jabatan dilingkup Pemprov Sulteng ini menjadi bola panas ditengah masyarakat setempat.

Baca Juga: Siapa Enam Pejabat Yang Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan Dilingkup Pemprov Sulteng?

Sehingga, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura membentuk Tim investigasi terkait adanya isu penyalahgunaan kewenangan dalam pelantikan 28 April 2022 lalu.

"Kami dari tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih sebanyak 28 orang saksi yang diduga mengetahui. Hasil pemeriksaan tersebut, ada terdapat 6 orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran," ungkap Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah M Muchlis dalam keterangan resminya kepada media di kantor Gubernur Sulteng, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ahli Spiritual Beberkan Ciri-ciri Orang yang Pelihara Tuyul, Berjalan Sedikit Membungkuk?

Meski telah mengungkap enam orang tersebut, namun, Muchlis enggan menyebut identitas para pejabat itu.

Ia hanya memastikan bahwa ke enam orang tersebut di antaranya dua orang pejabat dari eselon II, dua orang dari eselon III dan dua orang dari eselon IV.

"Kami tidak bisa menyebutkan nama. Dari eselon II dua orang, eselon III dua orang dan eselon IV dua orang," jelasnya.

Baca Juga: Menhan Jepang Kecam negara Berkekuatan Nuklir Yang Langgar Aturan, Singgung China dan Rusia?

Tim investigasi telah merekomendasikan sanksi untuk enam orang yang terbukti tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

"Ada empat sanksi berat, satu orang sanksi sedang dan satu orang sanksi ringan. Sanksi berat berupa penurunan jabatan dan nonjob, sanksi sedang diberikan sanksi potongan tunjangan kerja dan sanksi ringan berupa teguran tertulis," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura membentuk tim Investigasi terkait Isu dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Ini Daftar Permainan Tradisional Yang Seru dan Asik, Nomor 10 Paling Banyak Peminatnya

Tim Investigasi tersebut melibatkan pihak Inspektorat Provinsi, Sekretaris Daerah, dan pejabat berwenang.

"Tujuannya untuk segera menjawab hal-hal yang berkembang dan dapat mengganggu visi misi Pemprov Sulteng saat melakukan reformasi birokrasi," jelas Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.

Menurutnya, tim investigasi bekerja dengan gerak cepat. Siapapun yang kedapatan dan terbukti terlibat dalam dugaan jual beli jabatan tersebut akan ditindak tegas. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini