Tim Investigasi Ungkap Sanksi Bagi Pelaku Jual Beli Jabatan Dilingkup Pemprov Sulteng, Apa Saja?

- 12 Juni 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi, Tim Investigasi Ungkap Sanksi Pelaku Jual Beli Jabatan Dilingkup Pemprov Sulteng, Apa Saja?
Ilustrasi, Tim Investigasi Ungkap Sanksi Pelaku Jual Beli Jabatan Dilingkup Pemprov Sulteng, Apa Saja? /Pixabay/geralt/

KLIK BANGGAI - Tim Investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) langsung bergerak cepat atas dugaan kasus jual beli jabatan.

Dalam penelusuran, Tim Investigasi mengungkap sekira enam pejabat terbukti terlibat dugaan kasus jual beli jabatan dilingkup Pemprov Sulteng.

Sebelumnya, isu jual beli jabatan dilingkup Pemprov Sulteng ini menjadi bola panas ditengah masyarakat setempat.

Baca Juga: Siapa Enam Pejabat Yang Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan Dilingkup Pemprov Sulteng?

Sehingga, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura membentuk Tim investigasi terkait adanya isu penyalahgunaan kewenangan dalam pelantikan 28 April 2022 lalu.

"Kami dari tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih sebanyak 28 orang saksi yang diduga mengetahui. Hasil pemeriksaan tersebut, ada terdapat 6 orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran," ungkap Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah M Muchlis dalam keterangan resminya kepada media di kantor Gubernur Sulteng, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ahli Spiritual Beberkan Ciri-ciri Orang yang Pelihara Tuyul, Berjalan Sedikit Membungkuk?

Meski telah mengungkap enam orang tersebut, namun, Muchlis enggan menyebut identitas para pejabat itu.

Ia hanya memastikan bahwa ke enam orang tersebut di antaranya dua orang pejabat dari eselon II, dua orang dari eselon III dan dua orang dari eselon IV.

"Kami tidak bisa menyebutkan nama. Dari eselon II dua orang, eselon III dua orang dan eselon IV dua orang," jelasnya.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x