40 Parpol Daftar KPU, Ada Partai Tak Lengkap Dokumen? KPU Beberkan Nasib PDI Perjuangan, Golkar, NasDem Dll

- 15 Agustus 2022, 09:54 WIB
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah), Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (kiri), dan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa (kanan) bertumpu tangan bersama usai melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah), Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (kiri), dan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa (kanan) bertumpu tangan bersama usai melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022 lalu. /ANTARA FOTO: Aprillio Akbar/

KLIK BANGGAI - Sebanyak 40 partai politik (parpol) berebut tiket menuju ring pertarungan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Empat puluh parpol tersebut telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Akan tetapi, setelah dilakukan verifikasi berkas didapati baru ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Beri Perlindungan Fisik, Keamanan Bharada E Dijaga Ketat, Ditempatkan Terpisah dengan Tersangka Lain

Sementara itu, KPU selaku penyelenggara Pemilu 2024 telah secara resmi menutup tahapan pendaftaran untuk para parpol.

Lalu bagaimana nasib sejumlah parpol besar seperti PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Gerindra dll?

"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap (Terverifikasi)," terang Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024, Idham Holik, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi 17 Link Twibbon Gratis Spesial HUT RI ke-77, Cocok untuk Postingan di Medsos, Buruan Coba!

Ia menjelaskan secara detail Parpol yang dinyatakan lengkap dokumenya adalah;

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  4. Partai Bulan Bintang (PBB).
  5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
  6. Partai NasDem.
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
  8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
  9. Partai Demokrat.
  10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
  11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) .
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
  14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
  15. Partai Amanat Nasional (PAN).
  16. Partai Golongan Karya (Golkar).
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
  19. Partai Buruh .
  20. Partai Republik.
  21. Partai Ummat.
  22. Partai Republiku Indonesia.
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
  24. Partai Republik Satu

Baca Juga: Irjen Fadil Imran Langsung Beri Perintah Ini, Usai 4 Pamen Polda Metro Jaya Diperiksa Soal Kasus Brigadir J

Sedangkan, masih ada 16 Parpol yang saat ini berkas dokumennya tengah diperiksa oleh tim KPU.

Selanjutnya dia menyampaikan bahwa saat ini pihak KPU juga tengah memeriksa dokumen 16 parpol lainnya yang juga ikut mendaftarkan diri.

"Keenam belas Parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," ucapnya.

Baca Juga: Bertolak ke Magelang, Timsus Dalami Pemicu Kemarahan Irjen Sambo ke Brigadir J Usai Terima Laporan PC

Parpol apa sajakah itu, berikut daftarnya;

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
  5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
  6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
  8. Partai Karya Republik (PAKAR)
  9. Partai Bhineka Indonesia
  10. Partai Pandu Bangsa
  11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  12. Partai Masyumi
  13. Partai Damai Kasih Bangsa
  14. Partai Kongres
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan

Baca Juga: Berani Tetapkan Irjen Sambo Tersangka, Akademisi Sebut Kapolri Berupaya Perbaiki Citra Polri

Demikian informasi seputar parpol calon peserta Pemilu 2024 yang telah mendaftarkan diri ke KPU.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x