Banding Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum

- 19 September 2022, 22:01 WIB
Banding Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum
Banding Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum /tangkapan layar youtube Remedial script/

KLIK BANGGAI - Pengacara keluarga Ferdy Sambo sepertinya tidak terima dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Komisi Banding Soda v Etik Polri.

Pasalnya, Mejelas Komisi Banding Sidang Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu saja, Majelis Komisi Banding Sidang Etik Polri juga menguatkan putusan pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Resmi Dipecat! Polri Tidak Akan Gelar Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo

Pengacara Ferdy Sambo yakni Arman Hanis menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Senin 19 September 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Viral, Oknum TNI Pakai Mobil Dinas Kemhan Todong Pistol ke Pengendara Lain

Selanjutnya, kata Arman, pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima. 

Namun, dia belum menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: Cara Melacak Lokasi Pasangan Hanya Pakai WA, Pacar Mikir Mau Ngeles

Diberitakan sebelumnya, pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh komisi sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes POLRI.

Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.

Baca Juga: Video di TikTok Sebut Ketua DPR RI Diamankan Diduga Karena Suap Ferdy Sambo, Netizen Bingung

"Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Baca Juga: Cara Mudah Melacak HP Hilang Pakai EMEI, Pelajari Sebelum Terjadi

"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," sambungnya. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini