KLIK BANGGAI - Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo resmi dipecat.
Ferdy Sambo resmi dipecat dengan tidak hormat atau berdasarkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan Ferdy Sambo dengan tidak hormat itu dipastikan oleh pihak Polri.
Baca Juga: Viral, Oknum TNI Pakai Mobil Dinas Kemhan Todong Pistol ke Pengendara Lain
Tidak hanya itu, Polri juga memastikan upacara atau seremonial pemecatan Ferdy Sambo tidak akan digelar.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 19 September 2022, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Banding Ditolak, Upaya Ferdy Sambo Bertahan di Polri Pupus
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.
Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambahnya.
Artikel Rekomendasi