PC dan FS Sudah Diperiksa Pakai Pendeteksi Kebohongan, Bagaimana Hasilnya? Begini Penjelasan Polri

- 9 September 2022, 09:33 WIB
Potret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Potret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /tangkap layar YouTube Remedial Script/

Senada dengan Dedi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan hasil pemeriksaan uji poligraf (lie detector) dapat digunakan di persidangan sepanjang mendukung pembuktian.

“Sepanjang mendukung pembuktian semua bisa jadi alat bukti petunjuk dan menjadi alat bukti,” kata Ketut.

Baca Juga: Cair Jumat Besok, BSU 2022 Hanya Cair Kepada 5 Pekerja Ini, Kamu Dapat Juga?

Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengatakan, alat polygraph yang digunakan Polri adalah produksi 2019.

Perangkat ini merupakan buatan Amerika Serikat dan sudah tersertifikasi baik secara internasional dan mendapat sertifikat ISO.

Bahkan, lanjut Yusuf, operator alat ini juga sudah memiliki sertifikasi dari Amerika Serikat. Tingkat akurasinya pun di atas 93 persen sebagai syarat hasilnya dapat pro justitia dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan sebagai petunjuk dan keterangan ahli.

"Dari ahli bahwa polygraph secara universal sudah masuk dalam alat bukti SCI (Scientific Crime Investigation) dengan syarat tingkat akurasi di atas 90 persen," ungkap Yusuf Warsyim, Kamis, 8 September 2022 sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Menurut Yusuf, pemeriksaan dengan alat uji kebohongan ini untuk melengkapi alat bukti pemeriksaan selanjutnya.

"Tentulah sangat positif dilakukan oleh penyidik. Ini tentu dapat dinilai sebagai upaya melengkapi alat bukti yang memang sebelumnya sudah cukup terpenuhi," ujarnya.

Yusuf menjelaskan, Polri telah lama menggunakan alat uji kebohongan ini. Beberapa kasus menonjol yang menggunakan alat ini antara lain adalah kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan dan pembunuhan di Denpasar, Bali.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini