Mengejutkan! Kejagung Akan Kembalikan Berkas Tersangka Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

- 6 September 2022, 09:19 WIB
Mengejutkan! Kejagung Akan Kembalikan Berkas Tersangka Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Ada Apa?
Mengejutkan! Kejagung Akan Kembalikan Berkas Tersangka Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Ada Apa? /Pikiran Rakyat/

KLIK BANGGAI - Istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi menjadi salah satu tersangka kasus Brigadir J.

Namun, terdapat informasi mengejutkan dari Kejagung terkait berkas Putri Candrawathi.

Betapa tidak, Kejagung akan mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Brigadir J, Ada Tiga Kapolda Ikut Terlibat? Timsus Akan Ambil Langkah Ini

Pasalnya, bukan tanpa alasan, Kejagung menilai berkas perkara istri Ferdy Sambo ini belum lengkap.

"Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin 5 September 2022, dikutip dari PMJ News.

Diketahui, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi pada Senin 29 Agustus 2022. 

Baca Juga: Siap-siap! Mulai Besok Tarif Ojol Naik, Menhub Jelaskan Hal Ini

Dari hasil analisis jaksa peneliti, pada Kamis 1 September 2022 berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x