Ada Apa? Berkas Putri Candrawathi Segera Dikembalikan ke Penyidik, Kejaksaan Agung Beri Alasan Begini

- 5 September 2022, 15:25 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. /Foto: Ist.

KLIK BANGGAI - Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo alias PC, Putri Candrawathi (PC), Kuwat Ma'ruf atau Om Kuat, Bripka RR, dan Bharada E.

Namun, ada berkas yang justru akan segera di kembalikan Kejagung kepada penyidik, yakni milik Putri Candrawathi.

Mengapa dikembalikan? Ternyata alasannya terkait dengan masalah kelengkapan.

Baca Juga: Waduh! Kasus Brigadir J Belum Tuntas, Insiden Polisi Tembak Polisi hingga Tewas Terjadi Lagi

Oleh karena itu Kejagung segera mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena belum lengkap.

"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin, 5 September 2022 sebagaimana dilansir dari Antara.

Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8).

Kemudian berkas diteliti. Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis, 1 September 2022 berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dapat Dukungan Komnas HAM, LPSK Langsung Bongkar 6 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual

Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," kata Ketut.

Selain berkas Putri Candrawathi, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung juga mengembalikan kepada Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni berkas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Berkas dikembalikan atau P-19 pada Kamis, 1 September 2022, karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik tim khusus Bareskrim Polri tengah fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka untuk segera bisa dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Ada Sosok Misterius, Komnas HAM Ungkap Kecurigaan: Penembak Brigadir J Ada 3 Orang, Begini Reaksi Polri

"Terkait masalah timsus dan timsidik, fokus penyelesaian dan penyempurnakan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU," kata Dedi, Jumat, 2 September 2022.

Jenderal bintang dua itu berterima kasih kepada media yang mengawal proses penyidikan yang dilakukan timsus sehingga sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri kasus ini harus dibuka secara terang benderang apa adanya dan tetap proses pembuktian secara ilmiah, kecermatan, kehati-hatian ketelitian harus menjadi standar kerja timsus," ujar Dedi.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x