KLIK BANGGAI - Tidak terima dipecat dari institusi Polri, Irjen Ferdy Sambo akan ajukan banding.
Namun, hingga saat ini polri belum menerima memori banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo, pihak Polri telah menyiapkan segala sesuatunya.
Baca Juga: Mengejutkan! Putri Chandrawati Memilih Mati Daripada Alami Hal Ini
Saat ini Biro Pertanggungjawaban Profesi Polri (Wabprof) sudah menyiapkan sidang komisi banding.
"Untuk memori banding Irjen FS (Ferdy Sambo) belum diterima, namun Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, untuk sidang komisi banding Ferdy Sambo nantinya akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
Baca Juga: Akhiri Penyidikan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Beberkan 4 Pelanggaran, Begini Isi Rekomendasinya
Kendati begitu, dia tidak mengungkap siapa sosok jenderal bintang tiga tersebut.
"Komisi banding ini akan dipimpin Pati bintang tiga," ucapnya, dikutip dari PMJ News.
Menurut Dedi, pihak komisi banding akan memproses secepatnya banding Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mudah! Lakukan 8 Tips Menghemat Tagihan Listrik Ini, Nomor 6 Paling Penting
Dalam jangka waktu 21 hari, nantinya akan memutuskan menerima atau menolak memori banding mantan Kadiv Propam itu.
"Secepatnya juga akan berproses. Dalam waktu 21 hari sidang komisi banding sudah akan memutuskan hasil banding. Saya ulang, 21 hari memori banding diputuskan apakah diterima atau ditolak," tutur Dedi.
"Dan nanti hasilnya akan disampaikan juga," imbuhnya.***
Artikel Rekomendasi