KLIK BANGGAI - Sejumlah pihak telah terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Diantaranya adalah Polri, Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Komnas HAM.
Pasca rekonstruksi pada Rabu 31, Agustus 2022 kemarin, hari ini, Kamis, 1 September 2022 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya mengakhiri penyidikan dan pemantauan kasus pembunuhan Brigadir J.
Berakhirnya penyidikan dan pemantauan Komnas HAM disertai dengan penyerahan rekomendasi kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.
"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Kamis, 1 September 2022 seperti dikutip dari Antara.
Meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga tersebut masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.
Dalam pengawasan tersebut, Ketua Komnas HAM juga berharap peran serta media massa ikut membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.
"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan," ujarnya.
Artikel Rekomendasi