KLIK BANGGAI - Tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi tampaknya masih bernasib baik.
Jika empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, RR dan KM harus mendekam di sel tahanan, Putri Candrawathi justru masih bisa menghirup udara bebas.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani dua kali pemeriksaan, namun hingga kini Putri Candrawathi tidak ditahan.
Ternyata, ada upaya yang dilakukan pihak Putri Candrawathi untuk sementara waktu terlepas jeratan kurungan.
Upaya yang dilakukan Putri adalah mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena beberapa alasan.
Alasannya adalah, karena istri Ferdy Sambo itu memiliki anak kecil ditambah lagi kesehatannya yang belum sepenuhnya membaik.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Kuasa Hukum PC, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 31 Agustus 2022 seperti dilansir dari PMJ News.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," sambungnya.
Artikel Rekomendasi