KLIK BANGGAI - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi alias PC tidak ditahan.
Berbeda dengan empat tersangka lainnya yang saat ini mendekam dalam sel tahanan, Putri Candrawathi justru hanya wajib lapor dua kali setiap pekan.
Padahal, istri mantan Kadiv Propam Polri itu telah menjalani dua kali pemeriksaan setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima atas tewasnya Brigadir J.
Mengapa begitu? Ternyata Putri Candrawathi telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena beberapa alasan.
Alasannya adalah, karena istri Ferdy Sambo itu memiliki anak kecil ditambah lagi kesehatannya yang belum sepenuhnya membaik.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Kuasa Hukum PC, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 31 Agustus 2022 seperti dilansir dari PMJ News.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," sambungnya.
Kendati tidak ditahan, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia pun memastikan kliennya tidak akan kemana-mana, apalagi sudah dicekal untuk ke luar negeri.
Artikel Rekomendasi