Kamaruddin Cs Tak Diperbolehkan Masuk Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Andi Jelaskan Ini

- 31 Agustus 2022, 09:08 WIB
Kamaruddin Cs Tak Diperbolehkan Masuk Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Andi Jelaskan Ini
Kamaruddin Cs Tak Diperbolehkan Masuk Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Andi Jelaskan Ini /ANTARA/Aditya Pradana Putra

KLIK BANGGAI - Pengacara Keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan tidak diperkenankan masuk di rekonstruksi, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelarangan dirinya masuk pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir J adalah pelanggaran hukum yang berat.

Hal itupun ditanggapi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Stok Vaksin Covid-19 Indonesia Masih 10 Juta, Menkes: Kita Masih Tahan

Menurut Brigjen Andi, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. 

Baca Juga: Tim Pengacara Brigadir J Tidak Diperbolehkan Masuk Pada Rekonstruksi, Samuel Hutabarat: Ada Hak Melihat

Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah