Ada Apa Lagi? Sudah Jadi Tersangka, Sambo dan PC Dilaporkan ke Bareskrim, Ada Oknum Polisi Lagi Terseret

Tayang: 30 Agustus 2022, 09:40 WIB
Editor: Tim Pikiran Rakyat Banggai
Putri Candrawathi dilaporkan ke Bareskrim Polri bersama satu oknum anggota Polri.
Putri Candrawathi dilaporkan ke Bareskrim Polri bersama satu oknum anggota Polri. /kolase foto Pikiran Rakyat/

KLIK BANGGAI - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi alias PC dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Sekalipun sudah menjadi tersangka karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, namun status Sambo dan PC tak menghentikan langkah pelapor mengadu ke Polri.

Sambo dan PC dilaporkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022.

Dalam laporan itu, PC tidak sendiri sebagai terlapor. Kamaruddin juga melaporkan Briptu Martin Gabe dengan tuduhan pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.

Baca Juga: Sambo dan PC Akhirnya Kembali ke Rumah Dinas, Waspada Ada Skenario Lanjutan saat Rekonstruksi, Timsus Harus...

"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022," ungkap Kamarudin Simanjuntak dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJ News, Senin, 29 Agustus 2022.

Kamarudin menuturkan kliennya dituduh melakukan pelecehan seksual, maka supaya tuduhan itu berhenti, pihaknya segera membuat laporan dan menyerahkan beberapa barang bukti bersamaan dengan pelaporan tersebut.

“Barang buktinya yaitu Surat Kuasa, Surat Penghentian Penyidikan untuk kedua Laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video dalam flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," ucapnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Johanes Raharjo yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan terkait pasal 317 KUHP, terlapor PC diduga telah melakukan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan dengan merekayasa seolah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Jalan Duren Tiga.

Baca Juga: Hari Ini Dipertemukan dengan Ferdy Sambo, Bharada E Dikhawatirkan Bakal Alami Tekanan Psikologis

"Atas pengaduan palsu tersebut mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang," tegasnya

Dalam kesempatan itu Johanes juga menjelaskan terkait pemeriksaan itu PC sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP, walaupun ada keterangan dalam BAP nya, yang mengaku adanya pelecehan seksual terhadap PC di Magelang, hal itu, tidak akan mempengaruhi atau merubah sangkaan yang dituduhkan padanya yakni pasal 340 juncto pasal 338 KUHP.

"Keterangan ibu PC merupakan bagian dari haknya sebagai seorang Tersangka, namun perlu diperhatikan bahwa keterangan apapun yang diberikan dalam BAP, nantinya dalam persidangan sebelum memberi keterangan ibu PC akan disumpah," katanya.

"Sehingga konsekuensinya apabila keterangannya tidak benar atau palsu, maka akan memperberat hukuman, bahkan dapat dijerat dengan tindak pidana sumpah palsu (Pasal 242 KUHP). Sebaliknya jika ibu PC memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, dan sebenar-benarnya maka dapat meringankan hukuman," katanya lagi.

Baca Juga: Bharada E dan Sambo Akhirnya Bakal Bertemu saat Rekonstruksi, LPSK Ungkap Kekhawatiran: Jangan-jangan....

Dilanjutkan Johanes jika PC memang benar menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, silahkan membuat laporan ke polisi, siapa pelakunya, siapa yang menjadi korbannya tentunya dengan sejujur-jujurnya, jangan ada rekayasa.

"Untuk itu saya percayakan sepenuhnya kepada bapak Kapolri agar kasus kejahatan ini diungkap dengan tuntas seperti apa yang telah diminta oleh Bapak Presiden Jokowi," tutup Johanes.***

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini