Ada Apa Lagi? Sudah Jadi Tersangka, Sambo dan PC Dilaporkan ke Bareskrim, Ada Oknum Polisi Lagi Terseret

- 30 Agustus 2022, 09:40 WIB
Putri Candrawathi dilaporkan ke Bareskrim Polri bersama satu oknum anggota Polri.
Putri Candrawathi dilaporkan ke Bareskrim Polri bersama satu oknum anggota Polri. /kolase foto Pikiran Rakyat/

KLIK BANGGAI - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi alias PC dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Sekalipun sudah menjadi tersangka karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, namun status Sambo dan PC tak menghentikan langkah pelapor mengadu ke Polri.

Sambo dan PC dilaporkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022.

Dalam laporan itu, PC tidak sendiri sebagai terlapor. Kamaruddin juga melaporkan Briptu Martin Gabe dengan tuduhan pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.

Baca Juga: Sambo dan PC Akhirnya Kembali ke Rumah Dinas, Waspada Ada Skenario Lanjutan saat Rekonstruksi, Timsus Harus...

"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022," ungkap Kamarudin Simanjuntak dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJ News, Senin, 29 Agustus 2022.

Kamarudin menuturkan kliennya dituduh melakukan pelecehan seksual, maka supaya tuduhan itu berhenti, pihaknya segera membuat laporan dan menyerahkan beberapa barang bukti bersamaan dengan pelaporan tersebut.

“Barang buktinya yaitu Surat Kuasa, Surat Penghentian Penyidikan untuk kedua Laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video dalam flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," ucapnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Johanes Raharjo yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan terkait pasal 317 KUHP, terlapor PC diduga telah melakukan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan dengan merekayasa seolah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Jalan Duren Tiga.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x