KLIK BANGGAI - Komisi III DPR RI baru saja selesai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri selaku mitra.
RDP Komisi III dihadiri langsung oleh para petinggi Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pada kesempatan itu, Kapolri Listyo Sigit bercerita cukup panjang tentang peristiwa penembakan Brigadir J di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).
Polri memang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk dua diantaranya adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi alias PC.
Baca Juga: Tak Berkutik, Ferdy Sambo Aminkan Keterangan Para Saksi Saat Sidang Komisi Kode Etik Polri
Namun, tentang apa motif sebenarnya FS tega memerintahkan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J masih menjadi misteri.
Jika mengacu dari pengakuan FS, niatnya dipicu oleh laporan PC tentang peristiwa di Magelang yang mencederai harkat dan martabat keluarga.
Peristiwa itu diduga menjurus pada hubungan dewasa atau pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada PC.
FS yang menerima laporan itu langsung 'kesetanan' hingga akhirnya terjadilah insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Artikel Rekomendasi