Tak Berkutik, Ferdy Sambo Aminkan Keterangan Para Saksi Saat Sidang Komisi Kode Etik Polri

- 26 Agustus 2022, 08:49 WIB
Dipecat Pukul 2 Dini Hari, Sambo Nyatakan Banding
Dipecat Pukul 2 Dini Hari, Sambo Nyatakan Banding /tangkapan layar Facebook Humas Polri/

KLIK BANGGAI - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tak berkutik ketika diperhadapkan dengan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Pada sidang KKEP yang digelar pada Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo membenarkan semua keterangan para saksi.

Melalui sidang KKEP itu juga, Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi sanksi diberhentikan tidak dengan hormat dari jajaran Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo mengakui kebenaran saksi terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jangan Berlebihan Benci Ferdy Sambo, Mengapa? Berikut 4 Alasannya, Salah Satunya Datang dari Ayah Brigadir J

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya," terang Dedi dalam siaran persnya pasca sidang etik, Jumat hari ini sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Dedi melanjutkan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa sampai dengan obstruction of justice.

"(Ferdy Sambo mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ucapnya.

Sebagai informasi, Dedi Prasetyo memastikan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam itu.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini