Babak Baru Kematian Brigadir J, Kejagung Terima SPDP Putri Candrawathi

- 23 Agustus 2022, 18:41 WIB
Babak Baru Kematian Brigadir J, Kejagung Terima SPDP Putri Candrawathi
Babak Baru Kematian Brigadir J, Kejagung Terima SPDP Putri Candrawathi /Diolah dari Google

KLIK BANGGAI - Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejagung telah menerima SPDP Putri Candrawathi dari Bareskrim Polri.

SPDP terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersebut diterima Kejagung pada Senin 22 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Gegara Kasus Brigadir J, 24 Anggota Polri Dimutasi, Salah Satunya Budhi Herdi Susianto

"Perkara istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 23 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.

Dengan diterimanya SPDP Putri Candrawathi, lanjut Ketut, Kejagung nantinya akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung juga telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Mengharukan! Universitas Terbuka Akan Wisuda Brigadir J, Akan Diwakili Sang Ayah

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Baru Kematian Brigadir J, Jejak Digital Ferdy Sambo Telah Dikantongi

Keempat berkas perkara yang diterima, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x