KLIK BANGGAI - Selain menetapkan para tersangka, Polri juga akhirnya berhasil membongkar tindakan tidak bermoral oleh kelompok Ferdy Sambo.
Parahnya, pelaku tindakan berupa dugaan menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga itu justru dilakukan oleh oknum polisi.
Ada enam orang perwira Polri yang diduga terlibat dalam aksi tindak pidana itu (obstruction of justice), termasuk satu diantaranya adalah tersangka Ferdy Sambo alias FS.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022 menyampaikan, keenam perwira tersebut adalah Ferdy Sambo alias FS, BJP HK, AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.
Selain FS yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, lima perwira lainnya akan mengikuti jejak status mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Kata Agung, penanganan lima perwira tersebut akan dilimpahkan kepada penyidik untuk kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka pidana menghalang-halangi penyidikan.
"Nanti akan dilakukan da ditingkatkan penyidikan lebih lanjut," kata Agung sebagaimana dikutip dari Antara.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suhari membeberkan peran masing-masing perwira yang terlibat.
Artikel Rekomendasi