KLIK BANGGAI - Istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Putri Candrawathi diduga terlibat dalam merekayasa kasus pembunuhan Brigadir yang didalangi oleh suaminya sendiri, Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi alias PC ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat kemarin seperti dikutip dari PMJ News.
Penetapan status PC bersamaan dengan penyampaian hasil pemeriksaan oleh Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, PC kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Komjen Pol Agung Budi.
Penetapan itu setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelas Agung.
Artikel Rekomendasi