Berani Tetapkan Irjen Sambo Tersangka, Akademisi Sebut Kapolri Berupaya Perbaiki Citra Polri

- 15 Agustus 2022, 05:34 WIB
Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dinilai sebagai langkah Kapolri Listyo perbaiki citra Polri.
Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dinilai sebagai langkah Kapolri Listyo perbaiki citra Polri. /Tangkapan Layar Youtube Hiburan Populer/

KLIK BANGGAI - Citra Polri baru-baru ini seakan 'babak belur' akibat kasus kematian Brigadir J yang melibatkan sejumlah oknum anggota polisi.

Bahkan salah satunya adalah pejabat tinggi polisi, yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Awalnya, tidak sedikit orang yang meragukan profesionalitas dan keberanian Polri mampu mengusut tuntas kasus ini.

Namun akhirnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang bertugas menangani kasus ini berani menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: Irjen Fadil Imran Langsung Beri Perintah Ini, Usai 4 Pamen Polda Metro Jaya Diperiksa Soal Kasus Brigadir J

Langkap Polri melalui timsus tersebut mendapat support dan apresiasi publik.

Sementara itu, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Moh Ali Irvan menilai, penetapan Irjen Sambo sebagai tersangka merupakan langkah Kapolri untuk memperbaiki citra Polri.

Dosen Komunikasi UIN Jakarta, Moh. Ali Irvan mengapresiasi langkah Kapolri yang menetapkan Irjen Ferdy sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

"itu merupakan upaya Kapolri untuk mengembalikan citra kepolisian dan kepercayaan publik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Terkuak Reaksi Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Usai 4 Anak Buahnya Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J

Pakar Komunikasi itu menegaskan kasus Brigadir J bukan hanya kasus penembakan, tetapi ada upaya menutup-nutupi hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.

Menurut Ali, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dengan mengusut tuntas upaya rekayasa yang dilakukan oleh kelompok kepolisian pada kasus penembakan Brigadir J.

"Kapolri jangan ragu untuk menuntaskan kasus ini. Tindak tegas jika ada oknum di kepolisian yang mencoba menhambat pengungkapan kasus ini," katanya menegaskan.

Ali Irvan yang merupakan Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni UIN (IKALUIN) Jakarta juga menyoroti dugaan adanya manuver dari oknum petinggi Polri untuk sengaja memperlambat penyelesaian kasus Brigadir J ini.

Baca Juga: Bertolak ke Magelang, Timsus Dalami Pemicu Kemarahan Irjen Sambo ke Brigadir J Usai Terima Laporan PC

Dalam hal ini, Ali meminta kepada Kabareskrim yang secara khusus bertindak dalam penanganan kasus ini untuk segera menuntaskan kasus ini agar bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Kabareskrim jangan main-main. Jutaan rakyat menunggu babak akhir dari kasus ini. Jangan berlarut-larut seperti sinetron," katanya.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi 17 Link Twibbon Gratis Spesial HUT RI ke-77, Cocok untuk Postingan di Medsos, Buruan Coba!

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus seperti dikutip dari Antara.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x