Gawat! Mantan Pengacara Bharada E Ancam Gugat Presiden dan Kapolri Terkait Kasus Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 20:32 WIB
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengancam akan menggugat Presiden dan Kapolri.
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengancam akan menggugat Presiden dan Kapolri. /Kolase dari Instagram @deolipa_project dan Antara/M Risyal Hidayat./

KLIK BANGGAI - Mantan pengacara Bharada Deolipa Yumara dikabarkan mengancam akan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Deolipa Yumara merupakan pengacara kedua Bharada E bersama Muhammad Burhanuddin yang ditunjuk penyidik Bareskrim Polri dalam mendampingi kliennya terkait kasus kematian Brigadir J.

Bahkan, tak hanya Presiden dan Kapolri saja yang dibidik Deolipa untuk digugat. Pihaknya juga akan menggungat Wakapolri, menteri dan semua pihak terkait lainnya.

Lantas, apa sebenarnya yang mendasari niatan tersebut?

Baca Juga: Wow! Eks Pengacara Bharada E Ajukan Honor dengan Jumlah Fantastis, Nominalnya Bikin Geleng-geleng

Melansir dari berbagai sumber terpercaya, ancaman Deolipa ternyata berkaitan dengan bayaran atas jasa mereka sebagai pengacara.

Deolipa mengatakan, keterlibatan dirinya dalam kasus Brigadir J karena ditunjuk pemerintah untuk mendampingi Bharada E.

Kabarnya, Deolipa bersama Burhanuddin ditunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri.

Akan tetapi, kini status mereka sebagai kuasa hukum Bharada E telah dicabut.

Adapun Bharada E saat didampingi oleh pengacara yang ditunjuk langsung pihak keluarganya, yakni Ronny Talapessy.

Baca Juga: Berani Tersangkakan Irjen Sambo, Jadi Pembuktian Loyalitas Kapolri Terhadap Presiden Jokowi

Kabarnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mengajukan bayaran senilai Rp15 triliun.

Jumlah tersebut diminta karena mereka berdua ditunjuk langsung oleh negara.

Deolipa bahkan terang-terangan menyampaikan jika dirinya memita bayaran dengan jumlah tersebut kepada negara untuk foya-foya.

Jika permintaan itu tidak disanggupi maka dia berjanji akan mengajukan gugatan.

Tak main-main, Deolipa bahkan akan mengguggat Kapolri, Presiden, menteri terkait hingga Wakapolri.

Baca Juga: Ada Apa? Bharada E Kembali Ganti Pengacara, Bukan Karena Diteror, Tapi.....

"Semua kita gugat," katanya.

Kata dia, gugatan itu akan diajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara perdata.

"Perdata, bisa ke PTUN," tutur Deolipa.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini