Bukan Bharada E atau Brigadir RR, Mahfud Sebut Ada Tersangka Baru Pembunuh Brigadir J, Timsus: Besok Diekspos

- 8 Agustus 2022, 19:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud menyentil tentang adanya tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud menyentil tentang adanya tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J. /

KLIK BANGGAI - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud saat berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Mahfud menilai, penyelidikan kasus kematian Brigadir J cukup cepat mengingat kasus tersebut memiliki kode senyap atau code of silence.

"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan-nya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," ujar Mahfud.

Baca Juga: Kematian Brigadir J Bikin Citra Kepolisian 'Babak Belur' Presiden Jokowi Langsung Keluarkan Perintah

Diketahui bahwa sejauh ini penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E dan Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Baca Juga: Bharada E Bongkar Fakta Sebenarnya, Insiden Baku Tembak Antaranggota Polisi di Rumah Sambo Hanya Akal-akalan?

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x