Polisi Dituntut Denda Rp4 Miliar Ditambah 30 Ekor Babi, Buntut Penembakan di Papua

- 26 Oktober 2021, 16:08 WIB
Kepala Polres Jayawijaya, AKBP Muh Safei. ANTARA/Marius F Yewun
Kepala Polres Jayawijaya, AKBP Muh Safei. ANTARA/Marius F Yewun /

KLIK BANGGAI - Pihak keluarga korban penembakan di Papua menuntut denda adat berupa uang Rp4 miliar ditambah 30 ekor babi kepada Polres Jayawijaya.

Keluarga korban penembakan menuntut denda adat kepada Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua, sebesar Rp4 miliar ditambah 30 ekor babi.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh Safei, mengatakan, mereka meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan tuntutan denda dari keluarga.

"Karena Polres sebagai orang yang dituntut, kami minta waktu satu bulan untuk konsolidasi menyiapkan apa yang harus kita siapkan. Keluarga minta Rp4 miliar dan 30 ternak (babi)," katanya, Senin 25 Oktober 2021.

Baca Juga: HEBOH! Ahok Dikabarkan Jadi Menteri Agama Gantikan Gus Yaqut? Simak Faktanya

Setelah dilakukan persiapan terkait tuntutan itu, polisi akan memanggil lagi pihak keluarga untuk bernegosiasi terkait kemampuan menyanggupi tuntutan keluarga korban yang meninggal dunia itu.

"Pelaku di sini oknum anggota dan gajinya tidak masuk akal kalau dibilang Rp4 miliar sehingga nanti kami, Polres Jayawijaya, yang menjembatani," katanya.

Ia mengatakan dua anggota pelaku penembakan akan dilibatkan dalam pembayaran denda. 

"Kami siapkan uang paling tidak sesuai kemampuan dari dua orang yang dituntut. Kami (Polres Jayawijaya) bantu-bantu," katanya.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x