Tugas Polri Disebut Telah Selesai Terkait Kasus Brigadir J

6 Oktober 2022, 15:24 WIB
Tugas Polri Disebut Telah Selesai Terkait Kasus Brigadir J /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

KLIK BANGGAI - Tugas Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J disebut telah selesai.

Hal itu diungkap oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho.

Ia mengatakan pelimpahan berkas tahap dua Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung menandai selesainya tugas Polri dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Hoaks! Anies Baswedan Sujud Depan Jokowi Karena Takut Dipenjara

"Tugas Polri sudah selesai karena tersangka sudah dilimpahkan ke Kejagung," kata Hibnu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Sebagaimana diketahui, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perkara menghalangi proses keadilan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Kasus KDRT, Rizky Billar Mangkir Panggilan Polisi

Hal itu melibatkan tersangka Ferdy Sambo, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Kejagung.

Selanjutnya, kata Hibnu, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka. Surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.

"Jaksa akan membuat surat dakwaan untuk mendakwa para terdakwa apakah 430, 338, apakah bentuknya alternatif atau kumulatif," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Dugaan Penyebab KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Rizky Billar Selingkuh?

Meski ada kekhawatiran, dia menyakini jaksa tidak akan bisa diintervensi atau tidak akan "masuk angin" dalam menuntut para terdakwa. 

Menurutnya, jaksa-jaksa yang bakal dipilih oleh Jaksa Agung untuk menangani kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan memiliki integritas serta objektivitas.

"Jaksa-jaksanya berintegritas, objektif, tidak perlu khawatir karena jaksa agung sudah memilih jaksa terbaik sehingga bisa mengawal kasus ini sampai tuntas," katanya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Masuk Babak Baru, Bareskrim Polri Lakukan Proses Tahap Dua

Terakhir, upaya jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan langsung Ferdy Sambo dan tersangka lainnya itu merupakan upaya mempercepat persidangan.

"Karena sudah kewenangan Kejagung, maka Jaksa Agung punya kewenangan penahanan dalam rangka mempercepat persidangan," ujar Hibnu Nugroho. ***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler