Dipecat, Ferdy Sambo Berjuang Lawan Putusan Sidang Kode Etik, Siapkah Polri Ladeni Upaya FS?

22 September 2022, 04:55 WIB
Tak puas dengan putusan sidang KKEP, Ferdy Sambo masih akan melakukan gugatan. /Diolah Dari Google

KLIK BANGGAI - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Polri melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Meski sudah dijatuhi sanksi etik, namun mantan Kadiv Propam Polri itu sepertinya belum puas dengan putusan sidang KKEP.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemudian melakukan upaya banding. Sayangnya, KKEP menolak permohonan bending suami Putri Candrawathi itu.

Diketahui, Polri juga telah memberi sanksi sejumlah anggota polisi lainnya yang terbukti melanggar kode etik bersamaan dengan Ferdy Sambo (FS).

Baca Juga: Jadi Buruan! Sosok Bjorka Asli Masih Jadi Misteri, Polri Sampai Lakukan Hal Ini dengan Luar Negeri

Beberapa dari mereka yang terjerat juga melakukan upaya serupa dengan FS.

Lantas bagaimana sikap Polri dalam menghadapi gugatan para pelanggar kode etik?

Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya FS.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 21 September 2022 sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 1 2022 Rp300 Ribu Sudah Cair, Selamat! Kategori Masyarakat Ini Berhak Dapat Bansos

Menanggapi upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut Dedi, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Dedi juga menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungawajab Provesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Begini Penjelasan Resmi Pertamina Soal Keluhan Pertalite Semakin Boros Pascakenaikan Harga BBM

Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan hasil putusan Sidang KKEP pada tanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengemukakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik. Yang menjadi objek dalam PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi dalam hal ini adalah Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang.

Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhkan sanksi PTDH dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Satu Indonesia Kena 'Prank' Soal Penghapusan Daya Listrik 450 VA, Jokowi pun Angkat Bicara

Menurut Bambang, upaya pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Sidang KKEP yang diputuskan oleh Mabes Polri.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler