Awas! Ada Tersangka Lain Soal Kasus Hacker Bjorka? Polri: Ya Tentunya

20 September 2022, 12:54 WIB
Fakta Terbaru Soal MAH yang Fasilitasi Hacker Bjorka dalam Melancarkan Aksinya /AntaraNews/Twitter Bjorxanism/

KLIK BANGGAI - Polri telah menangkap seorang pemuda yang diduga berperan sebagai hacker Bjorka.

Meski sudah diamankan, namun ada kemungkinan sepak terjang hacker Bjorka belum akan berakhir.

Sebab dikhawatirkan masih ada tersangka lain dibalik kasus peretasan yang dilakukan oleh hacker Bjorka.

“Ya tentunya (kemungkinan tersangka lain), kan masih berproses,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 20 September 2022 sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Hoaks! Uya Kuya Menghipnotis Putri Candrawathi Hingga Misteri Pembunuhan Brigadir J Terbongkar

Dedi menambahkan, pihaknya saat ini belum banyak menerima informasi dari tim khusus (timsus) pengusutan hacker Bjorka.

Namun Dedi memastikan akan menyampaikan hasilnya jika sudah menerima data dari timsus.

“Timsus sedang bekerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa seorang pemuda berinisial MAH (21) asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.

Baca Juga: Hoaks! Najwa Shihab Sidak Sel Tanahan Ferdy Sambo dan Hanya Raungan Kosong

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujar Dedi.

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya.

Dedi menambahkan, pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka.

Baca Juga: Resmi Dipecat! Polri Tidak Akan Gelar Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo

“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” jelasnya.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler