Pamit Duluan! Komnas HAM Akhiri Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sudah Terungkap?

1 September 2022, 19:23 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengumumkan berakhirnya penyidikan dan pemantauan kasus pembunuhan Brigadir J oleh lembaga itu. /ANTARA/Muhammad Zulfikar

KLIK BANGGAI - Sejumlah pihak telah terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Diantaranya adalah Polri, Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Komnas HAM.

Pasca rekonstruksi pada Rabu 31, Agustus 2022 kemarin, hari ini, Kamis, 1 September 2022 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya mengakhiri penyidikan dan pemantauan kasus pembunuhan Brigadir J.

Berakhirnya penyidikan dan pemantauan Komnas HAM disertai dengan penyerahan rekomendasi kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.

Baca Juga: Dituding Jadi Selingkuhan Putri Candrawathi dan Dalang Kematian Brigadir J, Ternyata Begini Profil Om Kuat

"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Kamis, 1 September 2022 seperti dikutip dari Antara.

Meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga tersebut masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.

Dalam pengawasan tersebut, Ketua Komnas HAM juga berharap peran serta media massa ikut membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.

"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan," ujarnya.

Baca Juga: Siapa Om Kuat? Sopir Sambo yang Dituding Jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Sosoknya Dibongkar Ketua RT

Pada kesempatan itu, Taufan mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus itu dan juga kepada publik.

Di awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat kebingungan dari masyarakat akibat adanya misinformasi, adanya alat bukti yang dihilangkan atau disebut juga upaya obstruction of justice.

Akan tetapi, secara bertahap kerja sama antara Komnas HAM dan Polri berhasil mengungkap kasus tersebut ke publik.

Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap.

Baca Juga: Dua Kali Diperiksa, Putri Candrawathi Masih Hirup Udara Bebas, Pengacara: Karena Alasan Kemanusiaan

"Hal itu sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM," kata dia.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler