Hoaks! Kabar Pemerintahan Larang Pelajar Pakai Jilbab di Sekolah

- 14 September 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi, Hoaks! Kabar Pemerintahan Larang Pelajar Pakai Jilbab di SekolahKLIK BANGGAI - Belum
Ilustrasi, Hoaks! Kabar Pemerintahan Larang Pelajar Pakai Jilbab di SekolahKLIK BANGGAI - Belum /Pixabay

Namun, benarkah terdapat berita tentang larangan pemakaian seragam agama tertentu di sekolah negeri oleh pemerintah?

Baca Juga: Minimalisir Dampak Kenaikan BBM, Ini Intruksi Presiden untuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati

Penjelasan:

Dikutip dari Antara, tangkapan layar berita yang terdapat pada unggahan di Twitter itu memang berasal dari situs berita daring Suara.com.

Tapi, judul berita sebagaimana terdapat pada unggahan di Twitter itu telah diubah redaksi Suaracom dengan judul: 

"Resmi! Pemerintah keluarkan aturan penggunaan seragam sekolah."

Berita itu berisi surat keputusan bersama yang ditetapkan tiga menteri, Menag Yaqut, Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Mendagri Tito Karnavian tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Listrik Daya 450 VA Dihapus, Begini Pengaturan Pemerintah dan DPR untuk Pelanggan PLN, Ada Kenaikan Daya!

Berita serupa juga dilaporkan ANTARA pada 3 Februari 2021 dengan judul "Tiga menteri terbitkan SKB tentang seragam sekolah."

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasul Abit mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah itu bukan berarti larangan penggunaan jilbab untuk siswi sekolah negeri, seperti dikutip ANTARA.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah