Namun, benarkah terdapat berita tentang larangan pemakaian seragam agama tertentu di sekolah negeri oleh pemerintah?
Baca Juga: Minimalisir Dampak Kenaikan BBM, Ini Intruksi Presiden untuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati
Penjelasan:
Dikutip dari Antara, tangkapan layar berita yang terdapat pada unggahan di Twitter itu memang berasal dari situs berita daring Suara.com.
Tapi, judul berita sebagaimana terdapat pada unggahan di Twitter itu telah diubah redaksi Suaracom dengan judul:
"Resmi! Pemerintah keluarkan aturan penggunaan seragam sekolah."
Berita itu berisi surat keputusan bersama yang ditetapkan tiga menteri, Menag Yaqut, Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Mendagri Tito Karnavian tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Berita serupa juga dilaporkan ANTARA pada 3 Februari 2021 dengan judul "Tiga menteri terbitkan SKB tentang seragam sekolah."
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasul Abit mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah itu bukan berarti larangan penggunaan jilbab untuk siswi sekolah negeri, seperti dikutip ANTARA.
Artikel Rekomendasi